AD & ART
YAYASAN BUSTAN MAKASSAR
PERIODE 2007 – 2009
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU
1. Yayasan ini bernama YAYASAN BUSTAN
2. Yayasan BUSTAN berkedudukan di kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.
3. Yayasan BUSTAN resmi didirikan pada tanggal 9 Juli 2007 M / 24 Jumadil Akhir 1428 H.
4. Yayasan BUSTAN bergerak dalam waktu yang berkesinambungan.
BAB II AZAS
5. Yayasan BUSTAN berazaskan Pancasila & UUD 1945.
BAB III TUJUAN, FUNGSI & SIFAT
6. Tujuan : Mengangkat harkat dan martabat saudara-saudara Fakir Miskin dan Yatim Piatu serta Mengajak dan menuntun sesama kejalan Spritual/Tauhid menuju kesempurnaan hidup dan Rahmatan Lil Alamin.
7. Fungsi : Sebagai wadah Pendidikan budi pekerti & Pembinaan mental spritual menuju masyarakat Madani
8. Sifat : Independent, Edukatif, Legal, Objektif dan Global.
BAB IV KEGIATAN YAYASAN & PENGELOLAAN YAYASAN
9. Yayasan BUSTAN bergerak dalam bidang pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan.
10. Pengelolaan Yayasan BUSTAN diselenggarakan oleh tiap-tiap anggota Yayasan BUSTAN dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pembina/Penasehat.
BAB V KEANGGOTAAN
11. Keanggotaan Yayasan BUSTAN terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan
BAB VI STRUKTUR YAYASAN
12. Struktur Yayasan BUSTAN terdiri atas :
a) Dewan Pembina/Penasehat
b) Pengurus Harian
BAB VII PERBENDAHARAAN
13. Harta benda & keuangan Yayasan BUSTAN terdiri atas :
a) Dana Awal
b) Hasil usaha halal & kreatif
c) Waqaf, Infak & sedekah
d) Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e) Inventaris Yayasan BUSTAN
BAB VIII ATURAN TAMBAHAN
14. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga & peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
15. Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Yayasan BUSTAN.
BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN
16. Pembubaran Yayasan BUSTAN hanya dilakukan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
BAB X ATURAN PERALIHAN
17. Pengalihan Yayasan BUSTAN & perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN BUSTAN MAKASSAR
PERIODE 2007 – 2009
BAB I ATRIBUT
Pasal 1
1. Logo Yayasan BUSTAN adalah
2. Makna logo Yayasan BUSTAN
• Warna Putih : Fitrah manusia, kebaikan dan kemurahan Allah SWT, Keikhlasan dan kejujuran.
• Lingkaran dan Warna Hitam : Asal kejadian manusia, kesederhanaan dan kesadaran.
• Lingkaran Hijau : Kelembutan, kasih sayang, kepercayaan, kesetiaan dan kepedulian
• Warna Cokelat : Kerendahan hati, keteguhan dan ketegasan prinsip, keadilan dan Kebenaran jalan hidup.
• Tiga Garis Hitam siku-siku Vertikal Horisontal :
– Garis Vertikal : Hubungan manusia dengan tuhannya (Ukhuwah Islamiyah) Garis Horisontal : Hubungan manusia dengan sesama dan lingkungannya
– Garis Vertikal : Spritualisme antara hamba dengan Tuhannya (Ukhuwah Imaniyah) Garis Horisontal : Amar ma’ruf Nahi Mungkar, mengajak sesama kembali kejalan Kebenaran dan keselamatan
– Garis Vertikal : Pencerahan rohani (batin), Kedekatan, dan Penyatuan Spritual (Ukhuwah Ihsaniyah) Garis Horisontal : Mengajak dan menuntun sesama kejalan Spritual / Tauhid.
• Tunas Kelapa : Bibit kebajikan dan kebenaran. Syariat / sabut, Tarekat / Tempurung, Hakekat / Daging buah, Ma’rifat / Air kelapa.
• Pohon Kelapa, Pohon yang dari akar hingga pucuknya bermanfaat/bisa dimanfaatkan, Jalan menuju kesempurnaan hidup dan Rahmatan lil Alamin.
3. Stempel Yayasan BUSTAN bergambar logo Yayasan BUSTAN dengan tinta stempel berwarna hijau.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
4. Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan BUSTAN yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan BUSTAN melalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
5. Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
6. Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan BUSTAN dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.
Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan
7. Anggota Biasa
a) Muslim.
b) Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan BUSTAN.
c) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan BUSTAN.
d) Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
8. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.
BAB III STRUKTUR YAYASAN
Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat
9. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan BUSTAN
10. Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan BUSTAN adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
11. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.
Pasal 5 Pengurus Harian
12. Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Staf Departemen
13. Staf departemen dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum.
BAB IV PENGURUS HARIAN
Pasal 6
14. Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan BUSTAN yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina/Penasehat
15. Kepengurusan Yayasan BUSTAN dipimpin oleh seorang Ketua.
16. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.
Pasal 7 Masa Jabatan
17. Masa jabatan Pengurus Yayasan BUSTAN adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
18. Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan BUSTAN yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
BAB V KODE ETIK
Pasal 8
19. Setiap Anggota Yayasan BUSTAN harus senantiasa :
a) Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan BUSTAN
b) Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan BUSTAN dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling nasehat menasehati dalam Kebenaran.
BAB VI PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
20. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan
Pasal 10 Sanksi Anggota
21. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan BUSTAN
22. Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan BUSTAN adalah :
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
23. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina/Penasehat.
24. Ketua Yayasan BUSTAN berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pembina/Penasehat.
BAB VII MUSYAWARAH
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah
25. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan BUSTAN untuk periode berikutnya.
26. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina/Penasehat.
27. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja YayasanBUSTAN.
28. Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan BUSTAN yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode
Pasal 12
29. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan BUSTAN serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
30. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan BUSTAN.
31. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
32. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
33. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan BUSTAN.
BAB VIII PERBENDAHARAAN
Pasal 13
34. Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan BUSTAN atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat.
35. Keuangan Yayasan BUSTAN dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
36. Pemakaian fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan BUSTAN.
37. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
38. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.
BAB IX PENUTUP
Pasal 14
39. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Ditetapkan di Makassar, 21 Juli 2007 M
6 Rajab 1428 H
Jazakallah…syukron contoh ad artnya….
Terima kasih banyak, kita bisa dapat contoh bagaimana membuat ad art yang profesional… semoga akan membawa barokah untuk semua umat… Amin
ijin sedot AD/ART nya sebagai acuan saya
thanks ya, ijin buat contoh Ad/ART
Ups…
ijin copas untuk bahan rujukan. syukron…..
terima kasih atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang diberikan oleh yayasan bustan, terioma kasu\ih sekali lagi
kami juga mohon ijin untuk merujuk kepada ad/art ini, karena saat ini kami sedang berusaha membentuk sebuah yayasan sosial keagamaa….. terima kasih
TERIMA KASIH BANYAK SEMOGA ALLAH MEMBALAS KEBAIKAN ANDA
ijin kopi buat rujukan Allahumma bariklana waj’alna minal ‘arifien
Mohon izin membaca dan mencontohnya,Terima kasih smoga yg baik kembali dijadikan kebaikan. Ass wr wb…
assalamu’alaikum war wab
mohon ngcopy ad/art-nya semoga bermanfaat buat kita semua, amien
jazakumullah khair
terima kasih, mohon ijin untuk mencontoh dan mencuplik
good your yayasan
semoga ini bermanfaat untuk kita semua. amin
Terimakasih banyak ilmunya, saya mohon ijin ada kemungkinan saya mencontoh.
izin copas, jazakalloh
Terimakasih banyak , mohon ijin untuik mengcopinya untuk dijadikan rujukan. Semoga bermanfaat bagi orang banyak Amiin..!
mohon ijin untuk jadikan acuan
thanks,moga bermanfaat
Mohon ijin mengcopy sebagai pertimbangan, mau mendirikan yayasan juga
Terimakasih banyak , mohon mintak ijin untuk kami dijadikan rujukan . karna kami berniat mendirikan lembaga pendidikan & sosial. Semoga bermanfaat Amiin..!
Terimakasih banyak , mohon mintak ijin untuk kami dijadikan rujukan . karna kami berniat mendirikan lembaga pendidikan & sosial. Semoga bermanfaat Amiin..!
Ass.wr.wb,
Mohon ijin untuk copy AD/ART yayasan ini karena kami ingin mendirikan yayasan yatim piatu juga di tempat kami di mojokerto.
Wass.wr.wb,
Hazin
Terima kasih atas kesempatan diberikan pengetahuan untuk membaca tulisan ini, semoga ada manfa’at bagi kami semua yg berkesmpatan membacanya, amin ya Rabbala’lamin.
Mohon izin mengkopi untuk rujukan
bidang usaha apayang paling besar memberi kontribusi untuk kemakmuran yayasan, manhaj yang dipapaki dalam pembinaan bidang keagamaan, pakai manhaj apa? untuk memberi kontribusi kepada masyarakat sekitar yayasan, seperti apa model kemitraan yang dikembangkan untuk mengelola peternakan dengan pola skala rumah tangga. apakah yayasan ini sdh merambah ke berbagai kabupaten kota yang ada di sulawesi selatan mengingat usianya yang sdh cukup lama.mohon penjelasannya. dan trims atas infonya.
mohon izin Bapak, kami memerlukan contoh AD/ART untuk yayasan yang baru kami dirikan. Terima kasih Bapak
Mohon izin do copy untuk panduan ya Pak..
Terima kasih
Mohon berkenannya sy baca dan jd contoh (tdk copy paste) utk renc
yayasan yg sama di Pulang Pisau.
IJIN MENGKOPY BUAT RUJUKAN
Alhamdulillah terimakasih AD ART nya mdah2 an amal ibadah yayasan Bustan dicatat oleh Alloh SWT. terimakasih banyak pa sy ijin mencontoh dan mendownloadnya
Mohon izin mengkopi untuk rujukan
Terima kasih,semoga mnjadi amal baik,dn dapat ridho Allah SWT. mohon ijin untuk menjadi rujukan…..
dari kami salam ukhuwah
Majelis Cipta Rasa
Sumenep Jatim
makasih dah di share jadi acuan
terimakasih….! mohon keikhlasan telah menjadi rujukan bagi kami
mohon ijin copy sebagai acuan
Terimakasih, semoga AD, ART ini dapat kami gunakan sbg acuan yayasan yang akan kami bentuk, ijin saya download ya pak.
Terimakasih smoga menjadi pelajaran buat kami yg sedang membuat yayasan. Ijin mengadopsi….
Terima kasih info AD/ARTnya semoga ALLAH SWT membalas dengan yang lebih baik, aminn.
Terima kasih sebelumnya kami mohon ijin copy untuk dijadikan rujukan
mohon izin copas
Mohon izin mengcopy untuk membantu yayasan temen kami yang lagi membutuhkan.
Asslm. Yth. Yayasan BUSTAN,……Sy mohon izin mengkopi AD/ART untuk rujukan. Terima kasih semoga, bermanfaat amin.
Palu-Sulteng
jazakumullah..
Assalamu álaikum warrohmatullah, mohon ijin ambil contoh ad art, jazzakallahu khairan katsiro. http://www.sedekahjamaah.com